Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, setiap
sektor juga terdorong untuk bergerak dengan cepat. Salah satunya adalah sektor
pendidikan. Semakin berkembangnya zaman, semakin diperlukan individu-individu
yang memiliki kompetensi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Sosok
yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah guru.
Kebutuhan akan guru terus bertambah sejalan dengan
berjalannya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan menyebabkan
adanya ketidakmerataan. Ini berarti tidak semua guru dalam suatu instansi atau
lembaga dapat memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang
biasa dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan
meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui gaji pokok yang lebih baik
dan berbagai tunjangan lainnya. Meskipun demikian, para guru yang belum
memiliki status PNS tidak perlu merasa rendah diri, karena pemerintah telah
menyediakan program khusus untuk guru-guru yang belum memiliki status PNS.
Program tersebut dikenal sebagai Program Inpassing. Dalam
artikel ini, akan dibahas secara lebih mendalam mengenai program ini. Program
inpassing guru merupakan program resmi yang digagas oleh pemerintah untuk para
guru non-PNS guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh pengakuan
yang setara dengan guru PNS. Bagi para guru non-PNS yang ingin mengikuti
program ini, mereka harus memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan,
termasuk kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan masa kerja yang telah
dijalani.
Guru non-PNS dapat mengikuti program inpassing melalui
seleksi resmi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, baik melalui pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, ada juga kemungkinan untuk
mengikuti program ini melalui seleksi yang diadakan oleh satuan pendidikan yang
dikelola oleh masyarakat, dengan persyaratan tertentu.
Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan
Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22/2010 yang mengatur
perubahan pada Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), termasuk perhitungan
angka kreditnya. Guru yang berhasil mengikuti program Inpassing akan memperoleh
tunjangan bulanan yang besarnya setara dengan tunjangan yang diterima oleh guru
PNS.
Persyaratan Program Inpassing Guru
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program inpassing guru.
- Persyaratan
Umum
- Tidak
memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pendidikan
minimal Sarjana (S1) atau Diploma-IV (D-IV) dari perguruan tinggi
terakreditasi, dan untuk tingkat lebih tinggi (S2/S3) harus berasal dari
program studi terakreditasi minimal B.
- Memiliki
sertifikat pendidik (serdik), baik untuk guru mata pelajaran, guru kelas,
maupun guru bimbingan konseling.
- Persyaratan
Dokumen
- Fotokopi
Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap.
- Fotokopi
SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah, yang dapat
diperoleh dari satuan pendidikan atau sumber luar, dan harus diketahui
oleh Dinas Pendidikan.
- Fotokopi
SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir ketika menjadi guru
tetap.
- Surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satuan pendidikan,
mencantumkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau
Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Fotokopi
ijazah yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
ijazah tersebut.
- Fotokopi
SK akreditasi program studi. Jika akreditasi program studi sudah tercantum
pada ijazah, maka SK akreditasi tidak perlu dilampirkan.
- Fotokopi
sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) tempat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, ada berkas tambahan yang harus dilampirkan oleh
guru non-PNS yang memiliki tugas tambahan, seperti sertifikat kepala
sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang dilegalisasi oleh kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Proses Pendaftaran Program Inpassing Guru
Pendaftaran program inpassing guru dapat dilakukan secara
online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program inpassing guru
secara online:
- Pastikan pembukaan penyetaraan sudah di buka oleh kemenag
- Guru
yang memenuhi persyaratan pada Simpatika akan
diberikan nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik,
usia, dan masa kerja.
- Pengumuman
mengenai guru yang memenuhi syarat akan diumumkan di situs web yang disediakan oleh kemenag.
- Guru
yang namanya diumumkan dalam tahap pertama dapat menyiapkan berkas
administrasi untuk pengakuan kesetaraan jabatan fungsional.
- Berkas
akan diperiksa oleh kepala madrasah untuk memastikan kelengkapan dan
keabsahannya.
- Sertakan
surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
- Cetak
Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.
- Berkas
yang telah diverifikasi oleh kepala sekolah akan dikirimkan kepada kemenag bagian yang mengurusi kesetaraan jabatan.
- Berkas akan diverifikasi
- Pemohon diharapkan untuk secara berkala memeriksa informasi terkait perkembangan berkas di Laman yang sudah di sediakan oleh kemenag.
Demikianlah penjelasan mengenai program inpassing guru. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi rekan-rekan guru. Program ini menciptakan peluang bagi guru non-PNS untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dengan guru PNS melalui persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan dan guru-guru non-PNS dapat meraih peningkatan kesejahteraan serta pengakuan yang layak atas dedikasi dan komitmennya dalam dunia pendidikan.